-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dulu Dapat Bansos, Sekarang Hilang? Wabup Lombok Timur Ungkap Penyebabnya

Minggu, 15 Maret 2026 | 17.25 WIB Last Updated 2026-03-15T09:25:41Z
Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, saat menghadiri Sosialisasi Pencegahan Stunting dalam agenda reses Anggota DPRD Lombok Timur, H. Lalu Hasan Rahman, di Masbagik Utara, Sabtu (14/3).


Lokalnews.id — Keluhan soal bantuan sosial (bansos) masih sering terdengar di tengah masyarakat Lombok Timur. Sejumlah warga mengaku kondisi ekonominya masih berat, bahkan merasa masuk kategori miskin, tetapi tidak lagi menerima bantuan. Di sisi lain, ada pula penerima yang dinilai lebih mampu oleh lingkungan sekitar.


Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, mengatakan mekanisme penyaluran bansos dari pemerintah pusat maupun daerah mengalami perubahan pada tahun ini.


Menurut Edwin, jika pada 2025 penerima bantuan masih bisa berasal dari kelompok desil lima, maka pada tahun ini kelompok tersebut tidak lagi menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).


“Jangan kaget kalau dulu dapat, sekarang tidak dapat. Itu karena perubahan tingkat kesejahteraan berdasarkan desil,” kata Edwin saat menghadiri Sosialisasi Pencegahan Stunting dalam agenda reses Anggota DPRD Lombok Timur, H. Lalu Hasan Rahman, di Masbagik Utara, Sabtu (14/3).


Edwin menjelaskan, penyaluran bansos dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur senilai Rp30 miliar yang baru saja diluncurkan di Kecamatan Masbagik juga mengacu pada data desil kesejahteraan.


Penerima bantuan tersebut berasal dari masyarakat yang masuk desil satu hingga tiga, yang telah tercantum lengkap dengan nama dan alamat penerima.


“Penerima bansos dari Pemda Lombok Timur yang diluncurkan Bupati itu desil satu sampai tiga. Nama dan alamatnya sudah tertera,” ujarnya.


Ia menambahkan, masyarakat yang masuk desil satu hingga empat masih berpeluang menerima bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Sementara warga yang masuk desil lima ke atas tidak lagi masuk kategori penerima bansos, meskipun tetap dapat memperoleh bantuan seperti BPJS Kesehatan.


Edwin menegaskan, penentuan desil kesejahteraan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, masyarakat yang merasa layak menerima bantuan masih dapat mengajukan perbaikan data melalui kepala dusun, operator desa, atau langsung ke Dinas Sosial.


“Saya berpesan kepada para kadus di desa agar bersama-sama membantu masyarakat yang layak menerima bantuan tetapi saat ini masuk desil lima sampai sepuluh,” kata Edwin.


Menurutnya, dalam menentukan desil kesejahteraan, BPS menggunakan sekitar 39 indikator, salah satunya status pekerjaan. Jika seseorang tercatat sebagai wiraswasta, misalnya, maka berpotensi masuk ke desil enam.


Selain itu, data juga terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Melalui NIK, data masyarakat dapat terintegrasi dengan berbagai lembaga, seperti perbankan, Samsat, pajak, hingga pegadaian.


“Melalui NIK akan terlihat seseorang punya pinjaman berapa. Bahkan penggunaan NIK untuk aktivitas seperti judi online juga bisa terdeteksi. Hal-hal itu bisa memengaruhi seseorang masuk desil lima ke atas,” ujarnya. (*)

×
Berita Terbaru Update