![]() |
| Foto ilustrasi guru PPPK Paruh Waktu setor uang kepada Kanit UPTD Dikbud Lombok Timur. Foto/istimewa |
Lokalnews.id — Di tengah kondisi tersebut, para guru justru diminta menyetor sejumlah uang tunai saat proses penandatanganan surat perjanjian kerja. Informasi yang dihimpun menyebutkan, setoran itu dikumpulkan melalui masing-masing Kepala UPTD Dikbud di tingkat kecamatan.
Pemungutan tersebut disebut berasal dari instruksi internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur. Informasi mengenai setoran itu disampaikan melalui grup WhatsApp di masing-masing UPTD Dikbud kecamatan.
Adapun alasan pemungutan dana tersebut, menurut penjelasan yang beredar kepada para guru melalui pesan WhatsApp Group, digunakan untuk biaya pembelian materi dokumen sebanyak empat lembar serta biaya akomodasi percetakan.
Meski begitu, kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan guru PPPK paruh waktu. Sebab, di tengah ketidakpastian soal gaji, mereka justru diminta mengeluarkan uang saat menandatangani kontrak kerja.
Media ini telah mencoba mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur beserta sekretaris dinas terkait dugaan pungutan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan keterangan resmi.

