![]() |
| Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah saat sidang Pemeriksaan Pendahuluan (I) Perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026. Foto/Humas MKRI |
Lokalnews.id — Konstitusionalitas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Seorang mahasiswa bernama Tri Prasetio Putra Mumpuni, menguji Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri karena dinilai tak mengatur batas masa jabatan Kapolri secara eksplisit.
Permohonan itu teregister dalam perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026 dan disidangkan pada Senin (2/3). Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Tri menilai kekosongan aturan masa jabatan menciptakan ketidakpastian konstitusional.
Menurutnya, Pasal 11 UU Polri hanya mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian oleh Presiden, tetapi tak menyebut berapa lama Kapolri bisa menjabat. Akibatnya, masa jabatan bergantung pada usia pensiun, diskresi Presiden, hingga konstelasi politik.
Tri berargumen, jabatan strategis seperti Kapolri semestinya memiliki batas waktu yang tegas dan terukur. Tanpa itu, desain hukum dinilai membuka ruang konsentrasi kekuasaan dalam satu figur tanpa kepastian periode. Ia menyebut, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.
Dalam petitumnya, Tri meminta MK menyatakan Pasal 11 UU Polri inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mengatur batas masa jabatan Kapolri. Ia juga mengusulkan agar masa jabatan ditetapkan berbasis periode tetap (fixed term), dengan kemungkinan perpanjangan terbatas melalui persetujuan DPR.
Bahkan, ia meminta MK memerintahkan DPR dan Presiden memperbaiki aturan tersebut paling lama satu tahun sejak putusan dibacakan. Jika tak dilakukan, ia mengusulkan masa jabatan Kapolri maksimal lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan persetujuan DPR.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) Tri sebagai mahasiswa dan warga sipil. Ia meminta pemohon membuktikan keterkaitan langsung antara kerugian konstitusional yang dialami dengan norma yang diuji.
Senada, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menekankan pentingnya argumentasi yang lebih meyakinkan soal relevansi kerugian yang diklaim pemohon dengan jabatan Kapolri.
Di akhir sidang, Suhartoyo memberi waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan harus diserahkan paling lambat 16 Maret 2026 pukul 12.00 WIB, sebelum MK menggelar sidang lanjutan untuk mendalami pokok perkara.

