![]() |
| Kepala Dinas Perhubungan Lombok Timur, Safwan, Rabu (22/4) Foto : lokalnews.id |
Lokalbews.id — Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Timur (Lotim) akhirnya bersiap mengantongi kewenangan penuh untuk menertibkan angkutan jalan yang melanggar aturan, mulai dari kelebihan muatan hingga penggunaan yang tak sesuai peruntukan.
Langkah ini ditandai dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Angkutan Jalan pada akhir 2025. Regulasi ini merupakan turunan dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kepala Dishub Lotim, Safwan, mengakui selama ini pihaknya tidak memiliki dasar hukum kuat untuk melakukan penertiban langsung di lapangan.
“Selama ini kita tidak punya kewenangan untuk melakukan penertiban,” ujarnya.
Melalui perda tersebut, Dishub Lotim juga akan memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang sebelumnya belum dimiliki. Kehadiran PPNS dinilai krusial untuk memperkuat penegakan aturan terhadap pelanggaran angkutan jalan.
Adapun sasaran penertiban mencakup berbagai jenis kendaraan, seperti angkutan barang, dump truk, hingga moda tradisional dan modern seperti becak, dokar, dan sepeda listrik yang kerap beroperasi melebihi kapasitas atau tidak sesuai fungsi.
Meski demikian, dijelaskan Safwan, penindakan tidak dapat dilakukan tanpa didampingi pihak kepolisian. "Pengulangan busa dilakukan oleh kira, tetapi harus didampingi kepolisian,"ujarnya.
Lebih lanjut, Saat ini draf perda tersebut telah diajukan ke bagian hukum dan ditargetkan segera masuk tahap pembahasan di DPRD tahun ini.
Pemda Lotim berharap, regulasi ini tidak hanya menciptakan ketertiban lalu lintas, tetapi juga menekan kerusakan jalan akibat kendaraan over muatan, sekaligus membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
