![]() |
| Plastik bertuliskan 'Guanyinwang' diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Foto: Humas Polres. |
Lokalnews.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur menangkap pria berinisial T pada Kamis malam (2/4) di kawasan Jl. Abdul Manan, Keroya Daya, Kecamatan Aikmel. Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 1,080 gram, satu unit sepeda motor, telepon genggam, serta plastik pembungkus bertuliskan “Guanyinwang” yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dengan menggeledah rumah terduga di wilayah Cepak Daya, Desa Aikmel. Namun, tidak ditemukan tambahan barang bukti di lokasi tersebut.
Meski begitu, hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa T bukan sekadar pengguna. Ia diduga berperan sebagai penerima sekaligus penyuplai narkotika di wilayah Pulau Lombok, dengan jaringan yang terhubung dari luar daerah.
Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
Ia juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus rantai peredaran narkotika yang menyasar generasi muda.
