-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dorong Legalitas Usaha dan Bangunan, KKN Universitas Hamzanwadi Gandeng DPMPTSP Sosialisasikan PBG dan NIB di Tetebatu

Jumat, 12 Juni 2026 | 19.44 WIB Last Updated 2026-06-12T11:44:45Z

KKN Universitas Hamzanwadi Bersama DPMPTSP Bantu Pelaku Usaha Tetebatu Urus Legalitas Bangunan dan Usaha Foto Lokalnews 

 Lokalnews- Lombok Timur – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hamzanwadi Kelompok 10 Desa Tetebatu berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Timur menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Gedung bagi masyarakat dan pelaku usaha di Desa Tetebatu, Rabu (10/06/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Hide and Seek, kediaman Kepala Wilayah Orong Gerisak, Desa Tetebatu, mendapat sambutan positif dan antusiasme tinggi dari para pelaku usaha setempat. Program ini menjadi salah satu upaya nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas usaha dan bangunan, khususnya di kawasan Desa Wisata Tetebatu yang terus berkembang sebagai destinasi unggulan di Lombok Timur.


Acara diawali dengan pembukaan, laporan Ketua KKN, sambutan Kepala Desa Tetebatu, serta doa bersama. Selanjutnya, peserta mengikuti sesi sosialisasi mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tata cara pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Gedung yang dipandu langsung oleh tim dari DPMPTSP Kabupaten Lombok Timur. Pada kesempatan tersebut, peserta juga mendapatkan pendampingan hingga proses pembuatan NIB Gedung selesai dilakukan.


Ketua KKN Universitas Hamzanwadi Kelompok 10 Desa Tetebatu, Muhammad Yusril, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi mahasiswa dalam mendukung peningkatan kapasitas dan legalitas usaha masyarakat.


"Program ini merupakan hasil kolaborasi dengan seluruh perangkat Desa Tetebatu dan menjadi momentum kami dalam meningkatkan legalitas resmi usaha masyarakat Desa Tetebatu yang dikenal sebagai desa wisata," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Desa Tetebatu, Sabli, menegaskan bahwa legalitas usaha dan bangunan menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat dalam menjalankan usaha secara aman dan berkelanjutan.

"Penting bagi seluruh masyarakat untuk melegalkan usaha yang dijalankan serta memahami program-program pemerintah yang dapat mendukung perkembangan usaha. Selain itu, legalitas bangunan juga penting untuk menjamin keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," katanya.


Dalam pemaparannya, Widiyanto menjelaskan berbagai aspek terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), mulai dari persyaratan, tahapan pengurusan, hingga manfaat yang diperoleh pelaku usaha. Menurutnya, kepemilikan legalitas usaha dan bangunan dapat memberikan kepastian hukum, mempermudah akses permodalan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing usaha.


Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Desa Tetebatu yang terdorong untuk mengurus izin usaha dan legalitas bangunan secara resmi, sehingga mampu menciptakan usaha yang lebih profesional, aman, dan siap bersaing di tengah perkembangan sektor pariwisata yang semakin pesat.


×
Berita Terbaru Update