![]() |
| Ketua PWI NTB Ahmad Ikliluddin. Foto: istimewa |
Lokalnews.id — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti dugaan intimidasi yang dilakukan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap seorang wartawan di Lombok Barat terkait pemberitaan laporan kasus dugaan pemukulan jurnalis di kepolisian.
PWI NTB meminta seluruh pihak menghormati peran dan fungsi masing-masing, baik insan pers maupun organisasi masyarakat sipil, demi menjaga iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi yang sehat.
Ketua PWI NTB Ahmad Ikliluddin, menyatakan prihatin atas dugaan tindakan intimidatif tersebut. Menurut dia, segala bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik berpotensi mengganggu kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan wartawan secara individu, tetapi juga mengancam demokrasi dan akuntabilitas publik secara luas,” kata Ikliluddin.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Karena itu, PWI NTB meminta para jurnalis tetap menjalankan tugas secara profesional dan tidak gentar menghadapi berbagai bentuk tekanan.
Di sisi lain, Ikliluddin menilai wartawan dan LSM sama-sama memiliki fungsi kontrol sosial. Karena itu, hubungan kedua pihak seharusnya dibangun melalui komunikasi yang saling menghormati dan memahami peran masing-masing.
Menurut dia, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan dapat menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti menggunakan hak jawab maupun hak koreksi.
“Jika ada keberatan terhadap isi pemberitaan, gunakan mekanisme yang tersedia, bukan dengan melakukan intimidasi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI NTB Islamudin juga menyayangkan adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan. Namun, ia mengingatkan para jurnalis agar tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dalam setiap proses peliputan.
Ia menekankan pentingnya prinsip keberimbangan atau cover both sides guna memastikan informasi yang disajikan kepada publik tetap faktual, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kepatuhan terhadap kode etik penting untuk menghasilkan pemberitaan yang berimbang, bebas hoaks, dan tidak memicu ujaran kebencian,” katanya.
Islamudin menambahkan, tuntutan kecepatan dalam industri media digital tidak boleh mengesampingkan akurasi dan proses verifikasi. Menurut dia, konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan suatu peristiwa tetap menjadi kewajiban dasar dalam praktik jurnalistik.
“Setiap wartawan harus mengupayakan konfirmasi dari semua pihak terkait agar informasi yang disampaikan tetap objektif, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.
