LOMBOK TIMUR, LokalNews.id, — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim), mengusulkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026. Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat sekitar Rp193,51 miliar menjadi Rp3,301 triliun.
Tambahan ruang fiskal itu berasal dari penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Lomltim H. Muhammad Juaini Taofik, mengatakan tambahan transfer tersebut menjadi dasar pemerintah daerah melakukan penyesuaian kebijakan anggaran. Ia menyampaikan hal itu saat mewakili Bupati Lotim dalam Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 di Rupatama DPRD.
"Tambahan dana transfer tersebut memberikan ruang fiskal untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah," kata Juaini.
Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS, pendapatan daerah meningkat dari sekitar Rp3,108 triliun menjadi Rp3,301 triliun atau bertambah Rp193,510 miliar.
Namun, kenaikan juga terjadi pada sisi belanja. Belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp3,399 triliun, naik sekitar Rp290,558 miliar dari pagu sebelumnya Rp3,108 triliun.
Sementara itu, pemerintah daerah mengalokasikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp124,47 miliar. Pos tersebut sebelumnya belum dianggarkan.
Pemkab Lotim menyatakan tambahan anggaran akan diarahkan untuk sejumlah program prioritas, terutama infrastruktur dan kesehatan.
Untuk infrastruktur, anggaran diarahkan pada pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan dengan memprioritaskan ruas yang dinilai memiliki manfaat strategis bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
Belanja modal untuk infrastruktur jalan, jaringan, dan irigasi dalam perubahan anggaran tersebut mencapai lebih dari Rp71 miliar.
Di sektor kesehatan, anggaran diarahkan untuk pemenuhan dan pengadaan alat kesehatan di tiga rumah sakit umum daerah. Pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk memperluas kepesertaan masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.
Selain dua sektor tersebut, perubahan anggaran juga disiapkan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dapat berjalan optimal.
Salah satu agenda strategis yang masuk dalam perubahan KUA dan PPAS 2026 adalah pelaksanaan subkegiatan tahun jamak untuk rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong.
Proyek tersebut direncanakan berlangsung selama tiga tahun hingga 2028 dengan pagu anggaran mencapai Rp50 miliar.
Pemkab Lotim menyebut, rehabilitasi tidak semata-mata ditujukan untuk memperbaiki bangunan fisik masjid. Penataan juga mencakup Lapangan Tugu yang akan diintegrasikan sebagai lanskap Masjid Agung Al-Mujahidin.
Pemerintah berharap, revitalisasi tersebut dapat meningkatkan fungsi dan estetika masjid sebagai masjid berskala kabupaten. Sarana dan prasarana juga akan dilengkapi agar masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi dapat digunakan untuk aktivitas sosial, pendidikan, hingga ekonomi masyarakat.
Dengan perubahan KUA dan PPAS tersebut, Pemkab Lotim menegaskan kebijakan anggaran diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik sekaligus mendukung sasaran pembangunan daerah. (LN)
