-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkab Lotim Usulkan 10.921 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Senin, 14 September 2026 | 11.31 WIB Last Updated 2026-09-14T03:31:13Z
Kepala BKPSDM Lotim, Yulian Ugi Lusianto. Foto/istimewa 


LOMBOK TIMUR, LokalNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB), mengusulkan sebanyak 10.921 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim, Yulian Ugi Lusianto, mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat berdasarkan permintaan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


"Pada 26 Agustus pukul 12.00 WIB, itu sudah kita usulkan semuanya," kata Yulian, Senin (14/9)


Usulan tersebut merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 21 Agustus 2026 Nomor 900.1.1-6032-SJ tentang permintaan data pemerintah daerah.


Menurut Yulian, data yang disampaikan pemerintah daerah mencakup jumlah PNS, PPPK penuh waktu, serta PPPK paruh waktu yang kemudian dikelompokkan berdasarkan jenis tenaga, yakni guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis.


Dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diperbarui, jumlah PPPK paruh waktu di Lotim tercatat 10.921 orang. Jumlah itu berkurang dari data sebelumnya sebanyak 10.998 orang.


Pengurangan tersebut terjadi karena terdapat PPPK paruh waktu yang meninggal dunia, lulus sebagai pegawai untuk program Sekolah Rakyat, maupun terkena persoalan kedisiplinan.


Dari total 10.921 PPPK paruh waktu tersebut, sebanyak 3.765 orang merupakan tenaga guru, 2.345 tenaga kesehatan, dan sekitar 4.800 tenaga teknis.


Yulian menjelaskan, klasifikasi tenaga teknis masih perlu diperinci. Sebab, tidak seluruh tenaga teknis bekerja pada perangkat daerah. Sebagian di antaranya ditempatkan pada satuan pendidikan dan masuk dalam kategori tenaga kependidikan.


"Tenaga teknis itu ada tenaga kependidikan juga. Yang ditempatkan di satuan pendidikan jumlahnya sekitar 1.094," ujarnya.


Dengan demikian, tenaga teknis yang benar-benar bekerja pada organisasi perangkat daerah, seperti BKPSDM, Satpol PP, maupun perangkat daerah lainnya, harus dipisahkan dari tenaga teknis yang bekerja di lingkungan sekolah.


Meski data PPPK paruh waktu telah diusulkan, Yulian mengatakan pemerintah daerah masih menunggu kepastian mengenai mekanisme pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.


Menurutnya, hingga kini belum ada petunjuk teknis tertulis mengenai skema tersebut. Pemerintah daerah masih menunggu rekomendasi formasi serta petunjuk teknis dari pemerintah pusat.


"Kami menunggu rekomendasi formasi tentunya dari Menteri PAN-RB dan petunjuk teknis pelaksanaan," katanya.


Ia mengatakan rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sebelumnya telah disampaikan pemerintah pusat, termasuk melalui pembahasan bersama Komisi II DPR RI dan sejumlah kementerian.


Khusus tenaga guru dan kependidikan, kata Yulian, pemerintah pusat juga telah menyampaikan adanya rencana formasi dan penggajian. Namun, pemerintah daerah masih menunggu ketentuan tersebut dituangkan secara tertulis.


"Sudah disampaikan bahwa itu ada formasi dan akan digaji. Tapi kita menunggu tertulisnya," ujarnya.


Sementara itu, mekanisme perubahan status dari PPPK penuh waktu menjadi PNS berbeda dengan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.


Yulian mencontohkan, pada pengadaan 2024 terdapat empat PPPK yang kemudian mengikuti proses untuk menjadi PNS. Pada saat itu, syarat yang berlaku antara lain memiliki masa kerja minimal satu tahun, berusia maksimal 35 tahun, memenuhi kualifikasi pendidikan, serta tersedia formasi.


Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi kemudian harus mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Untuk mekanisme pengadaan pegawai tahun 2026-2027, Yulian mengatakan pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah PPPK penuh waktu dapat langsung beralih menjadi PNS tanpa mengikuti mekanisme seleksi.


"Kalau petunjuk teknis pelaksanaannya sama dengan formasi 2024, dia harus memenuhi syarat dulu, seperti usia, ada formasi, dan kualifikasi pendidikan," katanya.


Selain 10.921 PPPK paruh waktu yang telah diusulkan, pemerintah Lombok Timur juga masih memiliki tenaga non-PPPK yang belum masuk dalam skema PPPK paruh waktu.


Yulian menyebut kelompok tersebut antara lain tenaga yang tidak mengikuti ujian seleksi, tidak dapat mendaftar karena sebelumnya menggunakan identitas pendaftaran untuk seleksi CPNS 2024, tidak hadir dalam ujian, serta peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.


Jumlah tenaga yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi disebut mencapai sekitar 1.750 orang.


Data kelompok tersebut juga telah disampaikan kepada pemerintah pusat. Namun, menurut Yulian, sampai saat ini belum ada jawaban mengenai kebijakan lanjutan bagi mereka.


"Kami sudah usulkan dalam bentuk jumlah, tapi belum ada informasi lebih lanjut," ujarnya.


Kondisi tersebut membuat status ribuan tenaga non-PPPK itu masih bergantung pada kebijakan dan petunjuk dari pemerintah pusat.


Pemkab Lotim, kata Yulian, kini masih menunggu kepastian regulasi untuk menentukan langkah berikutnya. (LN)

×
Berita Terbaru Update