Pendidikan

Pendidikan

Iklan

terkini

Camat Tak Paham Tupoksi, Bupati Lotim Terbitkan SK Tugas

Selasa, 10 Juni 2025, 21.15 WIB Last Updated 2025-06-10T13:16:34Z
Berlangsungnya rapat koordinasi dengan Camat se-Lombok Timur di ruang rapat Bupati Lombok Timur. Dok/LN


Selong, LokalNews.id – Bupati Lombok Timur (Lotim) H. Haerul Warisin, menyoroti lemahnya pemahaman camat terhadap fungsi strategis mereka sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten/kota. 


Dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat Bupati, Selasa (10/6), Warisin menegaskan bahwa banyak persoalan pelayanan publik di tingkat kecamatan yang tidak tertangani optimal karena camat tidak menjalankan perannya secara efektif.


“Banyak persoalan di masyarakat yang seharusnya bisa diselesaikan, tapi tidak tertangani. Keterlibatan camat juga kurang. Koordinasi antara camat dan desa sepertinya buntu,” kata Warisin, di ruang kerjanya.


Pernyataan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan camat sebagai wakil kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan. Namun menurut Warisin, pemahaman terhadap peran tersebut masih minim di lapangan.


Ia mencontohkan, dalam isu pengawasan terhadap pelaku wisata, Camat cenderung pasif karena merasa perlu menunggu perintah langsung dari bupati. 


“Padahal camat itu seharusnya menjadi kaki tangan pertama bupati di wilayahnya. Koordinasi harus dibangun dengan semua pihak, termasuk kepala desa dan pelaku usaha,” ujarnya.


Masalah tidak berhenti di situ. Warisin juga menyinggung persoalan keaktifan kepesertaan BPJS masyarakat. Pemerintah daerah, katanya, telah menanggung sebagian besar biaya BPJS. Namun ketika masyarakat membutuhkan layanan, banyak yang ternyata tidak aktif. 


“Masalahnya bisa karena data KTP elektronik belum sinkron. Camat seharusnya bisa membantu menyisir dan menyelesaikan persoalan seperti ini,” tambahnya.


Sebagai langkah konkret, Pemkab Lotim akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengatur tugas pokok dan fungsi (tupoksi) camat secara lebih jelas, terutama dalam hal pengawasan terhadap berbagai sektor—mulai dari tambak, tambang, hingga pelaku usaha lainnya.


“Kita tidak bisa biarkan pelayanan publik stagnan karena birokrasi yang tak jalan. Camat adalah garda depan dalam memastikan semua itu berjalan,” tutup Warisin. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Camat Tak Paham Tupoksi, Bupati Lotim Terbitkan SK Tugas

Terkini

Space disewakan