![]() |
Opjar PBB di Dusun Lando, Desa Mamben Lauk, Kecamatan Wanasaba. Dok/LK |
Selong, LokalNews.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) terus menggulirkan kebijakan pro-rakyat dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Di bawah kepemimpinan Bupati H. Haerul Warisin dan Wakil Bupati H. Edwin Hadiwijaya, pemungutan PBB-P2 kini dilakukan secara transparan, humanis, dan berkeadilan.
Langkah ini diambil menyusul hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya piutang PBB-P2 sebesar Rp55,1 miliar sejak 2014 hingga 2024. Sebagai respons, Pemkab membentuk Tim Operasi Penjaringan (OPJAR) untuk mengejar tunggakan pajak dengan pendekatan persuasif berbasis data.
“Penagihan akan difokuskan ke objek pajak besar. Masyarakat kecil, terutama yang nilai pajaknya Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per tahun, akan kami bebaskan,” kata Bupati yang akrab disapa Bupati Iron, Rabu (9/7).
Bupati menegaskan, masyarakat tak perlu khawatir dengan lonjakan pajak karena penyesuaian PBB-P2 tahun ini didasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) yang menyesuaikan kondisi riil wilayah.
"Kalau ada NJOP yang dianggap tidak sesuai, silakan ajukan keberatan. Kita siap verifikasi ulang," tegasnya.
Tahun 2025, terdapat 493.844 objek pajak dengan 449.979 lembar SPPT yang telah dicetak. Targetnya, tunggakan pajak bisa dituntaskan dalam waktu satu tahun. Tim OPJAR pun telah dibekali pelatihan khusus, mulai dari verifikasi lapangan, etika pelayanan, hingga pembaruan data secara real-time.
“Petugas kami wajib menjaga etika dan melayani dengan pendekatan humanis. Ini bukan sekadar penagihan, tapi bagian dari pelayanan publik,” ujar Bupati.
Melalui skema ini, Pemkab Lotim berharap bisa mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat, sekaligus menjaga keadilan fiskal di tengah tantangan pembangunan daerah. (*)