![]() |
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur, menemukan sejumlah barang bukti setelah digeledah. Foto/istimewa |
Selong, LokalNews.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,80 gram.
Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba, pada Senin (15/9) sekitar pukul 07.30 Wita di sebuah rumah di Kokok Lauk 2, Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Lombok Timur.
Dua orang terduga pelaku diamankan, masing-masing berinisial AM, seorang mahasiswa asal Kelayu Selatan, dan MSF, seorang sopir yang juga berasal dari wilayah yang sama.
Kasat Resnarkoba Polres Lotim, IPTU Fedy Miharja dalam keterangan resminya, menerangkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
Lokasi penangkapan kedua terduga, bahwa kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA Syamsul Hadi, bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, disampaikan IPTU Fedy, petugas menemukan satu plastik klip berisi 16 poket shabu di saku celana AM.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap, korek api, gunting, plastik klip kosong, tiga unit handphone, celana hitam, dan uang tunai Rp466 ribu.
"Dari badan MSF tidak ditemukan narkotika, namun ia tetap diamankan karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran bersama AM,"ujar IPTU Fedy.
Lebih lanjut, menurut polisi, AM berperan sebagai pengedar di sekitar wilayah Kelayu. Sedangkan barang itu didapati dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti, telah dibawa ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ln)