![]() |
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman. Foto/istimewa |
Selong, LokalNews.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Timur direncanakan berlangsung pada triwulan ketiga tahun 2026. Namun, rencana tersebut belum dapat dipastikan.
Penyelenggaraan Pilkades serentak mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Meski demikian, turunan regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) hingga kini belum diterbitkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman, mengatakan pihaknya masih menunggu terbitnya PP sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades.
“Kita tunggu PP yang akan diterbitkan itu,” ujarnya, menjawab media ini.
Baca juga: https://www.lokalnews.id/2025/09/pilkades-lombok-timur-2026-akan-digelar.html
Salmun menambahkan, apabila PP sudah cukup mengatur teknis Pilkades serentak, maka pelaksanaannya tetap dijadwalkan pada triwulan ketiga tahun 2026.
Namun, jika aturan tersebut harus diturunkan lagi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup), maka pelaksanaannya berpotensi ditunda.
“Jika harus diatur dalam Perda, bisa saja baru dilaksanakan pada tahun 2027,” jelasnya. (ln)