![]() |
| Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membagikan izin pengelolaan ratusan hektare hutan kepada masyarakat Lombok Timur. Foto/istimewa |
Lokalnews.id — Pemerintah pusat mulai membuka akses legal pengelolaan kawasan hutan bagi masyarakat. Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perhutanan Sosial dengan total luas 560,57 hektare kepada masyarakat di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyerahan SK tersebut berlangsung saat kunjungan kerja di kawasan Hutan Lindung lokasi wisata edukasi terpadu dan camping area Otak Aik–Loang Gali, Dusun Montor Sugia Lauk, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, Sabtu (7/3).
Dari enam SK yang diberikan, lima unit dialokasikan untuk masyarakat Lombok Timur dan satu unit untuk Lombok Barat. Program ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus menekan angka kemiskinan di sekitar kawasan hutan.
Dalam arahannya, Raja Juli Antoni menyebut kebijakan membuka akses legal pengelolaan hutan bagi masyarakat merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta masyarakat memanfaatkan lahan tersebut secara produktif.
“Ini amanah dari Bapak Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat. Jika dulu bapak-ibu masuk kawasan dicegat polisi hutan, sekarang negara memberikan akses legal,” kata Raja Juli Antoni.
Data hingga 2025 menunjukkan program perhutanan sosial memberi dampak ekonomi cukup besar. Secara nasional, akses hutan sosial telah mencapai sekitar tiga juta hektare yang melibatkan 1,34 juta kepala keluarga.
Di NTB sendiri, pemerintah masih mengidentifikasi potensi sekitar 90 ribu hektare lahan yang bisa didistribusikan kepada masyarakat. Presiden disebut telah memerintahkan agar proses tersebut dipercepat untuk mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengembangkan skema penguatan ekonomi berbasis kawasan melalui pengembangan wilayah terintegrasi di tiga lokasi, yakni Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima. Skema ini ditujukan untuk menghubungkan kegiatan masyarakat mulai dari produksi hingga pascapanen.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik mengatakan pemerintah daerah melihat program ini sebagai peluang besar untuk menekan kemiskinan. Ia menyebut sekitar 13,6 persen penduduk miskin di Lombok Timur sebagian besar tinggal di wilayah sekitar kawasan hutan.
“Alhamdulillah, Bapak Menteri sangat royal terhadap masyarakat hutan kita. Jika dulu untuk mendapatkan izin masyarakat harus berjuang hingga ke Jakarta dan sering terjebak konflik, sekarang prosesnya jauh lebih mudah dan berpihak kepada rakyat kecil,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemkab Lombok Timur juga tengah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan aset alam. Salah satunya dengan mengajukan izin pengelolaan kawasan Hutan Joben.
Menurut Juaini, jika dikelola dengan tata kelola yang tepat, kawasan tersebut berpotensi menjadi sumber PAD baru bagi pembangunan daerah.
Kunjungan kerja Menteri Kehutanan ini turut didampingi Sekjen Kementerian Kehutanan, pejabat tinggi pratama kementerian, Asisten I Pemprov NTB, pimpinan OPD, camat dan kepala desa di Lombok Timur, serta para penerima SK Perhutanan Sosial.

