![]() |
| Terdakwa Kasus Pembakaran DPRD NTB Jalani Sidang Putusan di PN Mataram |
Lokalnews, Mataram - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis pidana penjara selama 21 hari kepada terdakwa Muhammad Iqbal Saputra dalam perkara insiden demonstrasi yang berujung pada terbakarnya gedung DPRD Nusa Tenggara Barat pada 30 Agustus 2025.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya.
Kuasa hukum terdakwa, Lalu Kazwaini, menyatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim tersebut. Ia menjelaskan bahwa perkara ini sebelumnya juga telah ditempuh melalui pendekatan penyelesaian secara kekeluargaan dengan mekanisme restorative justice di tingkat Kejaksaan Negeri Mataram maupun di Pengadilan Negeri Mataram.
“Perkara ini sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice di Kejaksaan Negeri Mataram dan juga di Pengadilan Negeri Mataram. Kami selaku penasihat hukum menerima putusan majelis hakim yang telah ditetapkan dalam sidang hari ini,” ujar Kazwaini usai persidangan.
Ia menjelaskan bahwa dalam amar putusan majelis hakim disebutkan hukuman penjara selama 21 hari yang dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
“Putusannya dihukum 21 hari dipotong masa tahanan yang telah dijalani. Dalam amar putusan tidak secara eksplisit menyebutkan kata bebas,” katanya.
Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi yang berlangsung pada 30 Agustus 2025 di depan kantor DPRD NTB yang berujung pada kerusakan serta terbakarnya sebagian gedung DPRD NTB.
Dalam proses persidangan, terdakwa Muhammad Iqbal Saputra didakwa terlibat dalam dugaan perusakan dan pembakaran gedung tersebut. Pada sidang sebelumnya yang digelar 26 Februari 2026, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu bulan.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa saat aksi berlangsung, terdakwa hanya mengikuti demonstrasi bersama massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia dan tidak masuk ke dalam gedung DPRD.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis pidana penjara selama 21 hari dengan memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Dengan putusan tersebut, rangkaian persidangan perkara insiden demonstrasi yang berujung pada kebakaran Gedung DPRD NTB dinyatakan selesai di tingkat Pengadilan Negeri Mataram.

