![]() |
| Krim malam pemutih yang disita BPOM Mataram di Lombok Timur. Foto: istimewa |
Mataram, LokalNews.id — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram mengungkap sejumlah kasus peredaran obat dan kosmetik ilegal di Pulau Lombok sepanjang 2026. Dari hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan, petugas mengamankan 1.270 tablet obat ilegal serta 591 produk kosmetik tanpa izin edar.
Kepala BBPOM di Mataram, Yogi Abaso Mataram, mengatakan obat ilegal yang diamankan terdiri dari alprazolam, tramadol, dan heximer. Temuan tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat, dan Kota Mataram dengan nilai ekonomi mencapai Rp15,1 juta.
Menurut Yogi, peredaran obat ilegal masih menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat karena penggunaannya yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan berbagai risiko kesehatan.
Selain obat ilegal, BBPOM juga menyita 591 produk kosmetik ilegal yang didominasi krim malam pemutih tanpa label dan paket kosmetik berbahaya. Produk tersebut ditemukan di wilayah Lombok Timur dan Lombok Barat dengan nilai ekonomi mencapai Rp37,38 juta.
"Produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen," kata Yogi dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Secara keseluruhan, nilai ekonomi barang bukti yang berhasil diamankan dari berbagai kasus tersebut mencapai Rp52,48 juta.
Yogi menegaskan pemberantasan obat dan kosmetik ilegal memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat. Ia mengimbau warga untuk melaporkan dugaan produksi maupun peredaran produk ilegal kepada BBPOM agar dapat segera ditindaklanjuti.
BBPOM Mataram juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan produk yang digunakan aman, bermutu, dan bermanfaat.
