![]() |
| Penandatanganan PKS Program Jaminan Kesehatan Nasional Skema Berbagi Iuran. Foto : istimewa |
Selong, Lokalnews.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim), berupaya memperluas cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan, baik bagi peserta mandiri maupun pekerja penerima upah dan bukan penerima upah. Komitmen tersebut ditegaskan Bupati, H. Haerul Warisin, saat membuka Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Kabupaten Lotim, Selasa (23/6).
Dalam arahannya, Haerul menyoroti masih adanya perusahaan atau pemberi kerja yang baru mendaftarkan karyawannya pada program BPJS Ketenagakerjaan, tetapi belum mengikutsertakan mereka dalam BPJS Kesehatan. Menurutnya, kondisi tersebut harus segera ditindaklanjuti karena kepesertaan jaminan kesehatan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemberi kerja.
Ia meminta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pendataan serta inventarisasi terhadap perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan.
"Banyak pengusaha yang sudah memasukkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan, tetapi belum ke BPJS Kesehatan. Ini harus diinventarisasi dan ditelusuri agar para pekerja mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak," kata Haerul.
Menurut dia, pekerja yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan semestinya juga menjadi peserta BPJS Kesehatan. Bahkan, jaminan kesehatan dinilai sebagai kebutuhan dasar yang harus diprioritaskan.
Data Pemkab Lotim, menunjukkan lebih dari 700 ribu penduduk saat ini tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran sekitar Rp96 miliar melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk menjamin masyarakat miskin yang belum masuk dalam skema PBI JK.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Adrika Wendi, mengapresiasi komitmen Pemkab Lotim dalam menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meskipun daerah menghadapi keterbatasan fiskal akibat penyesuaian transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Adrika berharap pemerintah daerah dapat memperpanjang masa berlaku rencana kerja sama yang akan berakhir pada September 2026 melalui mekanisme addendum, sekaligus memberikan dukungan anggaran pada APBD Perubahan 2026.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mendorong optimalisasi potensi kepesertaan dari relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).
Pemkab juga diharapkan dapat mengimbau seluruh perangkat daerah, untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan aparatur yang belum menjadi peserta JKN.
Dalam forum ini juga, Pemkab Lotim dan BPJS Kesehatan Cabang Selong menandatangani Rencana Kerja Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja di Lotim.
Pada kesempatan yang sama, ditandatangani pula Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pendaftaran pekerja Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui skema berbagi iuran. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Lotim bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong sebagai bagian dari upaya memperluas cakupan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dan pekerja di daerah tersebut.
