![]() |
| Bupati dan PN Selong, menandatangani MoU tentang penyediaan ruang sidang di tempat (zitting plaats). Foto: istimewa |
Selong, LokalNews.id — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim), bersama Pengadilan Negeri (PN) Selong menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penyediaan ruang sidang di tempat (zitting plaats) sebagai upaya memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Lotim H. Haerul Warisin dan Ketua PN Selong Ida Bagus Oka Saputra di Ruang Rapat Bupati, Kamis (2/7).
Kerja sama itu merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Regulasi tersebut mengatur penyediaan layanan hukum bagi masyarakat, antara lain pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan, serta layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Bupati Haerul Warisin mengatakan, tujuan utama kerja sama tersebut adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum melalui penyelenggaraan persidangan yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
Menurutnya, kehadiran sidang di tempat dapat mengurangi hambatan masyarakat dalam mengakses proses peradilan. Selain lebih dekat secara geografis, mekanisme itu dinilai mampu memberikan kenyamanan psikologis bagi para pencari keadilan saat menyampaikan keterangan maupun pembelaan di persidangan.
"Kerja sama ini pada dasarnya untuk memberikan pelayanan yang cepat dan prima kepada masyarakat," ujarnya.
Meski demikian, Haerul berharap masyarakat tetap menjauhi persoalan hukum sehingga kebutuhan terhadap layanan persidangan dapat ditekan.
Ia juga menyebut nota kesepahaman tersebut menjadi kerja sama tertulis pertama antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan PN Selong. Ke depan, ia berharap pola sinergi serupa dapat terus diperkuat bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sementara itu, Ketua PN Selong Ida Bagus Oka Saputra menilai kerja sama tersebut akan mendukung efektivitas pelayanan hukum, terutama bagi masyarakat yang berada jauh dari kantor pengadilan.
Melalui kesepakatan itu, PN Selong dapat memanfaatkan gedung milik pemerintah daerah di tingkat desa maupun kecamatan sebagai lokasi penyelenggaraan sidang.
Menurutnya, skema tersebut tidak hanya memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan, tetapi juga menjadi sarana edukasi mengenai proses hukum dan mekanisme persidangan bagi masyarakat di berbagai wilayah Lotim.
