![]() |
| Bupati Lotim menemui Kepala BKN. Foto : istimewa |
Lombok Timur, LokalNews.id –– Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) terus mengupayakan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dapat bertransisi menjadi PPPK penuh waktu. Upaya tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Lotim H. Haerul Warisin, bersama Sekretaris Daerah H.M Juaini Taofik dengan berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Konsultasi berlangsung di Jakarta pada Kamis (16/7), di mana Bupati dan Sekda diterima langsung oleh Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah untuk membahas mekanisme serta skema pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Sekda H.M Juaini Taofik menjelaskan, Lombok Timur saat ini memiliki 10.998 PPPK paruh waktu, jumlah yang menempatkan daerah tersebut sebagai yang terbesar ketujuh secara nasional. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan persoalan apabila tidak dikelola dengan baik.
Meski demikian, Kepala BKN memberikan apresiasi kepada Pemkab Lotim karena dinilai mampu mengakomodasi seluruh PPPK paruh waktu sehingga tidak menimbulkan gejolak di daerah.
Terkait proses transisi menjadi PPPK penuh waktu, Sekda mengatakan BKN masih menyusun rumusan kuota berdasarkan sejumlah indikator, seperti kemampuan fiskal daerah dan faktor-faktor lainnya. Karena itu, pemerintah daerah masih menunggu pedoman resmi mengenai kriteria prioritas penerima status PPPK penuh waktu.
Menurutnya, salah satu aspek yang menjadi perhatian Bupati Haerul Warisin adalah faktor usia. Pertimbangan tersebut dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan kepada tenaga honorer yang telah mengabdi dalam waktu lama.
"Pak Bupati berkomitmen di depan Kepala BKN, setelah kriteria ditetapkan tidak pandang bulu, artinya sesuai keadilan. Kalau memang bobot utamanya terbesar adalah faktor usia, maka faktor usia itulah yang akan menjadi acuan Bupati dalam pengusulan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu," ujar Sekda.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang membatasi ruang fiskal daerah, Pemkab Lotim menegaskan tetap berkomitmen mempertahankan tenaga honorer yang telah diakomodasi menjadi PPPK paruh waktu.
Pemkab juga memastikan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau merumahkan pegawai, kecuali bagi mereka yang mengundurkan diri atau terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Komitmen tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi ribuan PPPK paruh waktu di Lotim, sembari menunggu kebijakan dan kuota resmi yang akan ditetapkan oleh BKN.
